JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, modus penyewaan “safe house” untuk menyimpan uang hasil suap kasus importasi pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) masif dilakukan.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menyinggung temuan uang Rp 5 miliar di dalam 5 koper di salah satu safe house di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. “Modus-modus penggunaan safe house untuk penempatan uang ini masif terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi, dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).
Budi mengatakan, penyidik menduga safe house tersebut menjadi tempat operasional pejabat Ditjen Bea dan Cukai yang mengakali proses importasi.
“Yang diduga juga safe house ini tentunya untuk kegiatan operasional dari para terdakwa dimaksud. Ini masih didalami, ya,” ujar dia. Sebelumnya, KPK menyita 5 buah koper berisi uang Rp 5 miliar dari penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan pada Jumat (13/2/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan dengan kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. “Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di lokasi pihak terkait, di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 Miliar lebih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat.
